Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir Jika Tak Patuhi PP Tunas

Jumat 10 Apr 2026, 15:15 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Sumber: Dok/komdigi.go.id)

Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Sumber: Dok/komdigi.go.id)

Kebijakan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh platform digital agar segera menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meta Berbalik Arah dan Kini Patuh

Sikap keras kepala Google ini berbanding terbalik dengan rivalnya, Meta Platforms. Perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads tersebut akhirnya resmi menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas setelah sebelumnya sempat melayangkan protes dan dipanggil oleh kementerian pada Senin 6 April 2026.

Pemerintah mengapresiasi langkah putar balik Meta yang kini bersedia membatasi akses layanannya bagi pengguna di bawah 16 tahun. Dengan bergabungnya Meta, hingga Kamis 9 April sore, tercatat sudah ada tiga entitas besar yang berstatus "patuh penuh", yakni Meta, X (Twitter), dan Bigo Live.

Baca Juga: Biaya Haji 2026 Naik karena Avtur, Pemerintah Pastikan Jemaah Tak Terdampak

TikTok dan Roblox Tunggu Keputusan Pemerintah

Sementara itu, nasib TikTok dan Roblox akan ditentukan pada Jumat, 10 April 2026. Kedua platform ini sebelumnya masuk dalam kategori "patuh sebagian" dan meminta perpanjangan waktu untuk menyusun ulang rencana aksi (action plan) pembatasan pengguna di bawah umur pada sistem mereka.

Di luar delapan platform berisiko tinggi yang menjadi target implementasi awal (Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox), Kemkomdigi juga memberikan instruksi kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya.

"Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan," tambah Meutya.

PP Tunas Jadi Tameng Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penerapan PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret lalu ini dirancang sebagai tameng pelindung bagi anak-anak Indonesia dari ancaman perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten pornografi di ruang digital.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap seluruh platform digital dapat lebih bertanggung jawab dalam menciptakan ekosistem internet yang aman dan ramah anak di Indonesia.


Berita Terkait


News Update