Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir Jika Tak Patuhi PP Tunas

Jumat 10 Apr 2026, 15:15 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Sumber: Dok/komdigi.go.id)

Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Sumber: Dok/komdigi.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang dinilai tidak mematuhi regulasi di Indonesia.

Salah satu sorotan utama tertuju pada Google sebagai induk perusahaan YouTube yang dianggap belum memenuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial, khususnya bagi anak di bawah umur. Langkah tersebut juga menandai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan baru yang tertuang dalam PP Tunas.

Situasi ini pun membuka potensi sanksi lebih berat, termasuk ancaman pemblokiran layanan jika platform terkait tetap tidak menunjukkan kepatuhan.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional, Upaya Kurangi Ketergantungan BBM

Google Kena Sanksi, YouTube Terancam Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memberikan "rapor merah" dan sanksi administratif kepada Google selaku induk perusahaan YouTube.

Google dinilai membandel dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sanksi teguran tertulis ini dilayangkan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital setelah hasil pemeriksaan pada Selasa 7 April 2026, membuktikan bahwa YouTube gagal memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.

"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis 9 April 2026, malam.

Baca Juga: BNN Usul Larangan Vape di Indonesia, Ini Alasan dan Temuan Mengejutkannya

Sanksi Bertahap hingga Pemblokiran Permanen

Merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang menolak mematuhi aturan perlindungan anak ini bersifat eskalatif, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara (suspend), hingga pemutusan akses permanen (pemblokiran).


Berita Terkait


News Update