POSKOTA.CO.ID - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghasilan tidak hanya datang dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang menyertainya, salah satunya adalah uang makan. Tunjangan ini kerap dianggap sederhana, namun punya peran penting dalam menunjang keseharian aparatur negara.
Pada tahun 2026, ketentuan mengenai uang makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, termasuk di dalamnya komponen tunjangan makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id tersebut ditegaskan, Satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Artinya, besaran yang diterima tidak bersifat tetap bulanan, melainkan bergantung pada kehadiran.
Baca Juga: Wahana Artha Group Bagikan 1.500 Paket Sembako dan Donor Darah Berkelanjutan
Besaran Uang Makan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Jika ditelusuri lebih jauh, nominal uang makan ditentukan berdasarkan golongan PNS. Pembagian ini mencerminkan struktur jabatan dan tanggung jawab dalam birokrasi.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Sekilas, selisih antar golongan memang tidak terlalu jauh. Namun jika diakumulasikan dalam satu bulan kerja penuh, jumlahnya tetap terasa signifikan.
