Meski telah bebas bersyarat, Doni tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan.
Ia harus melakukan pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.
Kasus Quotex dan Vonis Hukuman
Sebagai informasi, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah tersandung kasus investasi bodong melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses hukum, ia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Kini, setelah menjalani sebagian masa hukuman dan memperoleh pembebasan bersyarat, Doni Salmanan kembali terlihat di ruang publik dan menjadi perhatian masyarakat.
