POSKOTACOID - Rencana mengenai vape dilarang digunakan di Indonesia saat ini tengah jadi bahan perbincangan hangat publik.
Isu tersebut ramai dibahas setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan permintaan penyetopan peredaran Vape atau rokok elektrik.
Permintaan ini diajukan bukan tanpa sebab. BNN menilai belakangan ini vape kerap dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengonsumsi narkotika.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, Harga Avtur dan Rupiah Melemah Jadi Penyebab
Hal itu diperkuat dengan adanya sejumlah temuan rokok elektrik di masyarakat yang memiliki kandungan narkotika hingga obat bius di dalam cairannya.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Jakarta.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel liquid atau cairan vape, ditemukan sebanyak 11 sampel uang mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Baca Juga: Beda Podgeter dan Vape Apa? Viral Disorot Warganet usai Terungkap Mengandung Zat Berbahaya
Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Vape
Sejumlah negara di Asia diketahui sudah lebih dulu menerapkan kebijakan larangan peredaran dan penggunaan vape.
Jika usulan BNN mengenai rencana vape dilarang digunakan di Indonesia disetujui, maka Indonesia akan menjadi negara selanjutnya di Asia yang tidak memperbolehkan peredaran rokok elektrik ini.
Berikut ini daftar beberapa negara di Asia yang sudah lebih dulu melarang perdagangan hingga penggunaan vape.
