JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial harus dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional, termasuk melalui pengaturan yang lebih jelas terkait pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP).
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI menekankan bahwa kesejahteraan sosial tidak dapat dipisahkan dari stabilitas nasional. Karena itu, revisi RUU perlu mengadopsi pendekatan lintas sektor, termasuk mengintegrasikan perspektif pertahanan dalam kebijakan sosial.
“Kesejahteraan sosial adalah fondasi utama ketahanan bangsa. Negara yang kuat tidak hanya diukur dari kekuatan militernya, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya,” ujar Sultan, didampingi Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar 568 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp1,2 Triliun
DPD RI juga mendorong agar substansi RUU Kesejahteraan Sosial diperluas, tidak semata berfokus pada bantuan sosial, tetapi mencakup sistem perlindungan sosial yang adaptif, seperti kemiskinan ekstrem, krisis pangan, bencana, hingga dampak disrupsi global.
Penguatan Substansi: Pengelolaan TMP Masuk RUU
Dalam konteks penguatan substansi tersebut, isu pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) menjadi salah satu poin strategis yang dibahas. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa pengelolaan TMP yang selama ini berada di bawah Kementerian Sosial perlu diperkuat melalui kerangka regulasi yang lebih jelas dan terintegrasi, dengan melibatkan Kementerian Pertahanan.
Menurut Donny, Kemhan dan Kemensos telah mencapai kesepahaman untuk melakukan pengelolaan bersama TMP yang akan dituangkan dalam bentuk norma pengaturan di dalam revisi RUU Kesejahteraan Sosial.
“Selain membahas revisi RUU Kesejahteraan Sosial, kami juga mengusulkan agar pengelolaan TMP dimasukkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU, sebagai bagian dari penghormatan negara kepada para pahlawan sekaligus penguatan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini sudah kami sepakati bersama Kemensos dan mendapat dukungan dari DPD RI,” ujar Donny.
Baca Juga: Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik MBG Viral, BGN Tegaskan Bukan 70 Ribu Unit
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa penguatan dasar hukum pengelolaan TMP menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di masa depan. Ia menyebut, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih efektif.
