“Melalui revisi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, kita ingin memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan TMP, termasuk skema kolaborasi antar kementerian, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan persoalan,” ungkap Agus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyatakan bahwa DPD RI siap menindaklanjuti usulan tersebut dalam proses pembahasan legislasi. Ia menegaskan bahwa substansi pengelolaan TMP akan diintegrasikan sebagai bagian dari penguatan norma dalam revisi RUU Kesejahteraan Sosial.
“Secara teknis, RUU Kesejahteraan Sosial telah kami siapkan. Usulan terkait pengelolaan TMP akan kami masukkan sebagai substansi tambahan dalam revisi, dan akan kami dorong agar masuk dalam prioritas pembahasan legislasi nasional,” kata Abdul Kholik.
Baca Juga: MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup
Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga negara dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap tantangan sosial, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ketahanan nasional.
DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan revisi RUU Kesejahteraan Sosial agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah secara optimal.
