Yogi Iskandar Siapa? Ini Sosok Preman di Purwakarta yang Aniaya Pemilik Hajatan hingga Tewas

Selasa 07 Apr 2026, 13:17 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi pengeroyokan (Poskota/Yudhi Himawan)

POSKOTA.CO.ID - Nama Yogi Iskandar muncul sebagai sosok yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemilik hajatan di Purwakarta.

Peristiwa tragis ini menimpa Dadang (58), yang menjadi korban aksi kekerasan brutal saat menggelar acara di kediamannya.

Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat dengan menangkap pelaku utama dalam kasus tersebut.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 4 April 2026. Keributan bermula ketika sekelompok orang mendatangi acara hajatan korban dalam kondisi tidak kondusif.

Sejumlah orang diduga membuat onar hingga situasi memanas dan berujung pada aksi kekerasan terhadap korban. Dadang disebut mengalami pemukulan hingga tak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Lantas, siapa sosok Yogi Iskandar sebenarnya di balik aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa tersebut, serta apa motif yang melatarbelakanginya?

Baca Juga: Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Viral, Busana Adat Gorontalo Banjir Pujian

Yogi Iskandar Siapa?

Yogi Iskandar (38) alias YI menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam aksi pengeroyokan yang berujung kematian tersebut.

Polisi menangkap Yogi Iskandar saat bersembunyi di Jalan Alternatif Segalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin, 6 April 2026.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” kata Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam keterangan pers, Selasa, 7 April 2026.

Dalam proses penangkapan, tersangka diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku.

Ia menyebut YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2007 dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga: Viral Dugaan Buang Sampah ke Sungai, DLH DKI Tutup Permanen Emplasemen TPU Tanah Kusir

Selain Yogi Iskandar, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial X (35 tahun). Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban lain di lokasi kejadian.

Selain YI, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku lain berinisial X (35 tahun) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, YI menjadi pelaku yang menyebabkan korban meninggal.

Keterangan saksi serta barang bukti yang dikumpulkan menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Barang-barang tersebut memperkuat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara brutal.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.

Atas perbuatan itu, YI dan X dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Berita Terkait


News Update