Dalam proses penangkapan, tersangka diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku.
Ia menyebut YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2007 dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Viral Dugaan Buang Sampah ke Sungai, DLH DKI Tutup Permanen Emplasemen TPU Tanah Kusir
Selain Yogi Iskandar, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial X (35 tahun). Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban lain di lokasi kejadian.
Selain YI, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku lain berinisial X (35 tahun) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, YI menjadi pelaku yang menyebabkan korban meninggal.
Keterangan saksi serta barang bukti yang dikumpulkan menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Barang-barang tersebut memperkuat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara brutal.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Atas perbuatan itu, YI dan X dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
