Gugatan Opang di PN Pandeglang Berakhir Damai, Pemprov Banten Komitmen Anggarkan Rp100 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Selasa 07 Apr 2026, 18:42 WIB
Para penggugat dan tergugat usai melakukan mediasi sidang gugtan opang di PN Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Para penggugat dan tergugat usai melakukan mediasi sidang gugtan opang di PN Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan ojek pangkalan (opang) terhadap Pemerintah Provinsi Banten kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa, 7 April 2026. Sidang yang memasuki tahap mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Provinsi Banten menyatakan kesiapan memenuhi tuntutan penggugat dengan komitmen penganggaran sebesar Rp100 miliar untuk perbaikan jalan rusak di wilayah Pandeglang.

Gugatan Berawal dari Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Gugatan diajukan oleh seorang pengemudi ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum. Ia menggugat Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, serta Bupati Pandeglang.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa bulan lalu di ruas Jalan Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, Al Amin Maksum sedang mengantarkan seorang penumpang dari sekolah menuju rumahnya.

Baca Juga: 200 Ribu Wisatawan Kunjungi Pandeglang selama Libur Lebaran, Pantai jadi Destinasi Favorit

Namun, kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak. Insiden tersebut menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan proses gugatan telah berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Gugatannya sudah ada perdamaian, sudah islah," ujar Arlan usai menghadiri sidang mediasi di PN Pandeglang.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten akan memenuhi tuntutan penggugat melalui penganggaran perbaikan jalan sebesar Rp100 miliar selama masa kepemimpinan Gubernur Banten.

Baca Juga: Wisatawan Asal Serang Tewas Saat Liburan di Curug Goong Pandeglang

Arlan menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah Pandeglang, baik yang berstatus jalan provinsi maupun jalan kabupaten.

Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran perbaikan jalan di wilayah tersebut.

"Tahun lalu sudah dialokasikan anggaran Rp52 miliar, dan pada tahun 2026 ini sekitar Rp50 miliar. Jadi Insya Allah tuntutan Rp100 miliar bisa terpenuhi," jelasnya.

Kemungkinan Ada Kompensasi untuk Penggugat

Saat ditanya mengenai kemungkinan kompensasi bagi penggugat, Arlan menyebutkan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui audiensi dengan Gubernur Banten.

"Nanti akan ada audiensi lanjutan dengan Gubernur. Pasti ada perhatian terhadap penggugat," katanya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses gugatan secara hukum telah selesai.

"Namun pada intinya proses gugatan sudah selesai, alhamdulillah," ujarnya.

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan terdapat beberapa poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak dalam sidang mediasi tersebut, yaitu:

  • Pertama, para pihak sepakat menyelesaikan perkara sebagaimana tercantum dalam gugatan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang secara damai, kekeluargaan, dan tuntas.
  • Kedua, Gubernur Banten akan menjadwalkan audiensi dengan penggugat dan kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten pada 30 April 2026.
  • Ketiga, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Banten dan Dinas PUPR berkomitmen menganggarkan dana sebesar Rp100 miliar untuk perbaikan jalan di Kabupaten Pandeglang selama periode jabatan gubernur.

Berita Terkait


News Update