Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran perbaikan jalan di wilayah tersebut.
"Tahun lalu sudah dialokasikan anggaran Rp52 miliar, dan pada tahun 2026 ini sekitar Rp50 miliar. Jadi Insya Allah tuntutan Rp100 miliar bisa terpenuhi," jelasnya.
Kemungkinan Ada Kompensasi untuk Penggugat
Saat ditanya mengenai kemungkinan kompensasi bagi penggugat, Arlan menyebutkan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui audiensi dengan Gubernur Banten.
"Nanti akan ada audiensi lanjutan dengan Gubernur. Pasti ada perhatian terhadap penggugat," katanya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses gugatan secara hukum telah selesai.
"Namun pada intinya proses gugatan sudah selesai, alhamdulillah," ujarnya.
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan terdapat beberapa poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak dalam sidang mediasi tersebut, yaitu:
- Pertama, para pihak sepakat menyelesaikan perkara sebagaimana tercantum dalam gugatan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang secara damai, kekeluargaan, dan tuntas.
- Kedua, Gubernur Banten akan menjadwalkan audiensi dengan penggugat dan kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten pada 30 April 2026.
- Ketiga, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Banten dan Dinas PUPR berkomitmen menganggarkan dana sebesar Rp100 miliar untuk perbaikan jalan di Kabupaten Pandeglang selama periode jabatan gubernur.
