SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 2.829 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta dua drum minuman jenis tuak dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di Alun-alun Kota Serang, Senin, 6 April 2026.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengungkapkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.829 botol dari berbagai merek serta dua drum tuak.
“Ini hasil operasi dari Januari sampai Maret, termasuk selama Ramadan. Totalnya 2.829 botol dan dua drum tuak yang dimusnahkan di lokasi. Ini simbolis saja,” ujar Heri kepada wartawan disela-sela kegiatan.
Baca Juga: Warga Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, DPRD Kota Bandung Sentil Kinerja Pemkot
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan langsung di lokasi guna menghindari risiko jika barang bukti disimpan terlalu lama di gudang.
“Kalau dibawa ke gudang, baunya sangat menyengat dan berbahaya. Tidak memungkinkan disimpan lama, bahkan berisiko karena tidak tersegel dengan baik,” katanya.
Menurut Heri, minuman jenis tuak yang diamankan umumnya dikemas dalam drum besar, kemudian dijual kembali dalam kemasan plastik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan karena tidak jelas kandungan maupun proses produksinya.
“Biasanya dari drum besar, lalu dijual pakai plastik. Produksinya bukan dari sini, umumnya dari luar, kemudian didistribusikan,” jelasnya.
Baca Juga: Persib Serius Kelola Sampah, GBLA Makin Hijau di Tiap Laga
Ia menambahkan, miras yang diamankan sebagian besar sudah berada di jalur penjualan langsung ke masyarakat, bukan lagi dalam tahap distribusi awal.
