Pengembang Mangkir, Penghuni Rusunami City Park Keluhkan Serah Terima Fasum-Fasos Tertunda

Kamis 02 Apr 2026, 17:14 WIB
Audiensi penghuni Rusunami City Park terkait proses serah terima dokumen kepemilikan dan fasilitas umum (fasum-fasos), Kamis, 2 April 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Audiensi penghuni Rusunami City Park terkait proses serah terima dokumen kepemilikan dan fasilitas umum (fasum-fasos), Kamis, 2 April 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

CENGKARENG, POSKOTA.CO.ID - Proses serah terima dokumen kepemilikan dan fasilitas umum (fasum-fasos) Rusunami City Park kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kembali tertunda.

Hal ini dikarenakan pihak pengembang mangkir dari agenda yang telah dijadwalkan, meski pada sebelumnya telah menyatakan kesediaan hadir.

Ketua P3SRS City Park, Stefanus Starly, menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Ia menegaskan, serah terima dokumen bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Matangkan Kepmen PKP Tentang Rusun Subsidi, Menteri PKP Ajak Ekosistem Perumahan Beri Masukan

"Seharusnya ini bukan lagi soal mau atau tidak mau. Setelah unit terjual dan P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan dokumen, termasuk sertifikat induk. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait," kata Stefanus usai audiensi yang digelar, Kamis, 2 April 2026.

Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, pengembang telah berkomitmen menyerahkan dokumen pada 2 April 2026.

“Faktanya hari ini mereka tidak hadir. Artinya bukan hanya kami yang tidak didengar, tapi juga pemerintah. Padahal saat di Kantor Walikota sebelumnya sudah memediasi dan menegaskan kewajiban serah terima tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Rusun Cinta Kasih Tzu Chi Cengkareng Kebakaran, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

Stefanus menambahkan, kondisi ini merugikan para penghuni, khususnya terkait pengurusan Sertifikat Induk Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan habis pada 2028.


Berita Terkait


News Update