CIRUAS,POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial SU, 49 tahun, warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat melakukan penganiayaan berat terhadap Lili Sumpena, 42 tahun, warga Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Aksi brutal yang diduga dilatarbelakangi cemburu buta tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Nambo, Desa Kaserangan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Ciruas, Salahuddin, membenarkan peristiwa tersebut. Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah mengobrol bersama sejumlah saksi di rumah mertua pelaku.
Baca Juga: Disambar Petir, Rumah dan Warung Milik Warga di Kabupaten Serang Ludes Terbakar
“Korban saat itu sedang berbincang dengan saksi Subari, Yusuf, dan Alfian di lokasi kejadian,” ujar Salahuddin dalam keterangannya kepada Poskota, Kamis, 2 April 2026.
Secara tiba-tiba, pelaku datang dengan membawa golok dan langsung menyerang korban. Pelaku diduga sudah diliputi emosi saat melihat korban berada di lokasi tersebut.
“Pelaku langsung membacok korban ke arah kepala belakang dan mengenai siku kiri korban,” jelas Salahudin.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka cukup parah dengan 11 jahitan di bagian kepala belakang serta 4 jahitan di bagian siku kiri. Warga yang berada di lokasi langsung berusaha melerai aksi pelaku.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Hentikan Penerbitan Izin PKKPR di Jawilan dan Kopo
Beruntung, saksi Subari dan Alfian sigap memisahkan pelaku dari korban sehingga aksi pembacokan tidak berlanjut. Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek menambahkan, motif penganiayaan tersebut diduga kuat karena faktor cemburu. Pelaku mengira korban memiliki hubungan dengan istrinya.
“Motif sementara karena pelaku cemburu dan menduga korban menjadi penyebab keretakan rumah tangganya,” ungkap Salahuddin.
Diketahui, hubungan rumah tangga pelaku dengan istrinya memang tengah tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian di pengadilan.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Ciruas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polsek Ciruas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
