283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Memiliki SK Koperasi Merah Putih

Senin 23 Jun 2025, 18:37 WIB
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat memberikan keterangan pers, Senin, 23 Juni 2025. (Sumber: Dok Kominfo Pemkab Serang)

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat memberikan keterangan pers, Senin, 23 Juni 2025. (Sumber: Dok Kominfo Pemkab Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, memastikan sebanyak 326 desa di 29 kecamatan bakal segera memiliki Surat Keputusan (SK) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Saat ini, dari 326 desa di Kabupaten Serang, 283 di antaranya sudah memiliki SK Notaris.

"Progres kopdes itu, (yang) sudah mempunyai SK itu, kurang lebih 283 yang sudah keluar SK," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, Senin, 23 Juni 2025.

"Itupun yang belum sedang dalam proses, semoga target kita sampai dengan 25 Juni sudah beres semua 326 desa menerima SK," jelasnya.

Adang mengatakan bahwa rapat persiapan peluncuran penyerahan akta notaris pun sudah dilakukan pada pekan lalu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Polres Serang Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri

Rencananya, peluncuran akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025 mendatang di Lapangan Tenis Indoor.

"Peluncuran Akta Notaris semoga bisa hadir yakni 3 menteri, meliputi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Mudah-mudahan 3 menteri itu bisa hadir semua," ucap Adang.

"Setelah launching tingkat Kabupaten Serang, akan dilanjutkan launching secara nasional pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop)," sambung Adang.

Sedangkan untuk terkait anggarannya, Adang mengaku belum bisa menyampaikan perihal tersebut.

Sebab, pihaknya masih menunggu pihak Kementerian Koperasi setelah peluncuran secara nasional harus seperti apa, karena akan ada pelatihan terlebih dahulu bagi pengurus dan pengawas koperasi.


Berita Terkait


News Update