Konfrontasi di Polda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

Senin 30 Mar 2026, 16:49 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Proses konfrontasi antara tersangka dan saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Polda Metro Jaya berujung ricuh dan memicu insiden penganiayaan.

Akibatnya, seorang pria bernama Faisal menjadi korban pengeroyokan di ruang penyidik RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Maret 2026, 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa sejak awal sebenarnya penyidik telah mengantisipasi potensi gesekan di lokasi.

Namun, ketegangan tidak terhindarkan saat kedua pihak bertemu langsung dan terjadi adu argumen yang memicu aksi kekerasan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus ke Tanjung Priok Usai Lebaran 2026

“Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujar Budi kepada awak media, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Budi, insiden tersebut juga dipengaruhi persoalan lain di luar perkara yang sedang dikonfrontir, sehingga memperkeruh suasana.

Meski sempat memanas, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan kelompok hingga kondisi kembali terkendali.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Pemudik Waspadai Titik Rawan Kecelakaan, Khususnya Jalur Arteri

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum.


Berita Terkait


News Update