Amir Hamzah Siapa dan Terjerat Kasus Apa? Ini Fakta Wakil Bupati Lebak yang Disebut Mantan Napi oleh Hasbi Jayabaya

Selasa 31 Mar 2026, 12:48 WIB
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah disebut sebagai mantan narapidana oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. (Sumber: Instagram/@amir.hamzah.official)

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah disebut sebagai mantan narapidana oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. (Sumber: Instagram/@amir.hamzah.official)

POSKOTA.CO.ID - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya secara terbuka menyebut Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah sebagai mantan narapidana, dalam kegiatan halal bihalal, pada Senin, 30 Maret 2026.

Reaksi spontan dari Amir Hamzah pub menunjukkan ucapan Hasbi menyinggung secara pribadi, hingga membuatnya memilih meninggalkan acara.

Dalam sambutannya, Hasbi awalnya menyampaikan arahan umum mengenai pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pejabat publik harus menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan amanah.

Namun, dalam pernyataannya, Hasbi turut menyinggung latar belakang Amir sebagai mantan narapidana.

"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, geh bersyukur,” tandas Hasbi.

Meski sempat ditenangkan, Amir akhirnya tetap memilih meninggalkan lokasi acara sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dianggap tidak pantas.

Kejadian ini pun menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas.

Usai kegiatan berlangsung, Hasbi Jayabaya memberikan klarifikasi terkait ucapannya.

Dia menyatakan bahwa, pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks gaya berbicara dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan.

Hasbi juga menegaskan, dirinya tetap menghargai perjalanan hidup Amir Hamzah. Bahkan, ia menyebut, Amir pernah mendapatkan penghargaan sebagai mantan warga binaan yang berhasil meraih jabatan sebagai wakil bupati dari salah satu media.

Lantas, siapa sebenarnya Amir Hamzah, bagaimana perjalanan kariernya hingga menjadi Wakil Bupati Lebak, serta kasus apa yang pernah menjeratnya? Berikut fakta selengkapnya.

Baca Juga: Pramono Larang Penampungan Sampah di Sungai Usai Kasus Tanah Kusir Viral

Amir Hamzah Siapa dan Terjerat Kasus Apa?

Amir Hamzah diketahui lahir di Lebak, Banten pada 10 Februari 1965. Ia meraih gelar Insinyur setelah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Lampung.

Selanjutnya, ia melanjutkan studi dan memperoleh gelar Magister Administrasi Negara di Universitas Krinadwipayana.

Sebelum terjun ke dunia politik, Amir Hamzah mengawali karier sebagai birokrat. Ia pernah menjabat sebagai pelaksana pada bagian ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak pada 1993.

Karier Amir Hamzah di lingkungan pemerintahan terus berkembang. Ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, di antaranya Kepala Bidang Data dan Penelitian Bappeda, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Inkosbudpar (2003–2004), hingga staf ahli khusus Bupati Lebak.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Program Sekretariat Daerah, Asisten Daerah III Kabupaten Lebak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta pelaksana tugas Direktur Lebak Niaga.

Di dunia politik, Amir Hamzah memulai kiprahnya sebagai Wakil Bupati Lebak mendampingi Mulyadi Jayabaya, yang merupakan ayah dari Hasbi Jayabaya saat ini. Ia juga sempat tercatat sebagai anggota Partai NasDem.

Pada Pilkada terakhir, Amir Hamzah memutuskan untuk mengundurkan diri dari partai dan maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Hasbi Jayabaya.

Baca Juga: Viral Video Netanyahu Disebut Punya Enam Jari, Rumor Kematian Beredar di Tengah Konflik

Pasangan ini diusung oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Perindo.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2025–2030 setelah memperoleh 330.126 suara atau 50,35 persen dari total suara sah.

Amir Hamzah sendiri pernah terjerat kasus hukum terkait sengketa Pilkada Lebak 2013. Kasus tersebut melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Dalam perkara tersebut, Amir Hamzah terbukti memberikan suap dengan tujuan memengaruhi putusan sengketa hasil Pilkada.

Upaya tersebut dilakukan agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang yang dinilai menguntungkan pihaknya.

Pada 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan kepada Amir Hamzah. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta.

Amir kemudian menjalani masa hukuman tersebut hingga selesai. Setelah itu, ia kembali aktif di dunia pemerintahan dan politik hingga akhirnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak.


Berita Terkait


News Update