Amir Hamzah sendiri pernah terjerat kasus hukum terkait sengketa Pilkada Lebak 2013. Kasus tersebut melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.
Dalam perkara tersebut, Amir Hamzah terbukti memberikan suap dengan tujuan memengaruhi putusan sengketa hasil Pilkada.
Upaya tersebut dilakukan agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang yang dinilai menguntungkan pihaknya.
Pada 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan kepada Amir Hamzah. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta.
Amir kemudian menjalani masa hukuman tersebut hingga selesai. Setelah itu, ia kembali aktif di dunia pemerintahan dan politik hingga akhirnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak.
