Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam. Setiap harinya, pembatasan dilakukan dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore, mengikuti jam sibuk.
Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.
Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
.jpg)