Sampai saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.
Regulasi tersebut mengatur struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, yang menjadi dasar perhitungan penghasilan bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
Dengan belum adanya aturan baru yang diterbitkan pemerintah, maka ketentuan dalam PP tersebut masih berlaku penuh hingga saat ini.
Baca Juga: Panduan Lengkap Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025, Ternyata Tidak Kena Pajak!
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongannya.
Golongan I (Juru)
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran tersebut menunjukkan variasi gaji berdasarkan jenjang karier dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing PNS.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang menjadi bagian penting dari total penghasilan.
Mengutip laman Dealls, terdapat beberapa jenis tunjangan yang diberikan untuk mendukung kinerja serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga. Besarannya meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar dua persen per anak.
2. Tunjangan Pangan
PNS memperoleh tunjangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan atau dalam bentuk uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram, dengan total sekitar Rp72.420 per orang setiap bulan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai. Besarannya bervariasi tergantung pada beban kerja, evaluasi jabatan, serta kemampuan anggaran instansi atau daerah.
4. Tunjangan Lainnya
Selain itu, PNS juga dapat menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan posisi yang diemban.
