POSKOTA.CO.ID - Dalam praktiknya, penyaluran zakat kerap menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat.
Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah mengenai boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada saudara sendiri atau kerabat dekat.
Pertanyaan tersebut muncul karena sebagian orang merasa ragu apakah zakat yang diberikan kepada keluarga masih dianggap sah menurut syariat.
Ada pula yang khawatir penyaluran zakat kepada kerabat justru tidak diperbolehkan karena dianggap mengutamakan keluarga sendiri.
Dalam Islam sendiri, zakat memiliki aturan yang cukup jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima yang dikenal sebagai asnaf, seperti fakir, miskin, amil zakat, hingga orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
Namun, bagaimana jika seseorang yang termasuk dalam golongan tersebut ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pemberi zakat?
Menanggapi persoalan ini, ulama dan pendakwah Indonesia, Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga atau kerabat dekat.
Baca Juga: Inilah Doa Zakat Fitrah yang Ditunaikan Menjelang Idul Fitri 2025
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Sendiri?
Dikutip Poskota dari kanal YouTube @buyayahyaofficial, pada Minggu, 15 Maret 2026, Buya Yahya menegaskan bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk peduli terhadap kondisi keluarga dan kerabat terdekat.
Jika ada saudara yang hidup dalam kesulitan ekonomi, maka mereka termasuk pihak yang patut mendapatkan perhatian terlebih dahulu.
"Baik, zakat bisa diberikan kepada sanak kerabat. Bahkan begitulah aturan yang paling baik," jelasnya.
Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dapat menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap keluarga sendiri.
"Jangan sampai Anda sibuk membayar zakat kepada orang lain lalu kerabat Anda tidak dikasih," kata Buya Yahya.
Selain itu, langkah tersebut juga dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di lingkungan keluarga. Namun demikian, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: BAZNAS RI Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
Zakat tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan langsung seseorang, seperti orang tua, anak, atau pasangan yang memang wajib dinafkahi.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengingatkan, umat Islam harus berhati-hati dalam menyalurkan zakat agar benar-benar sampai kepada orang yang berhak.
Kesalahan dalam menentukan penerima zakat dapat menyebabkan tujuan dari zakat tidak tercapai dengan baik.
Dalam Islam, zakat ditujukan untuk membantu golongan yang membutuhkan serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penerima zakat memang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Jika seorang kerabat ternyata berada dalam kondisi ekonomi yang baik atau mampu secara finansial, maka mereka tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Sebaliknya, apabila kerabat tersebut hidup dalam keterbatasan dan kesulitan ekonomi, maka menyalurkan zakat kepada mereka merupakan tindakan yang dianjurkan.
Dengan memahami aturan penyaluran zakat secara benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.
