Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya

Minggu 15 Mar 2026, 19:11 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga atau kerabat dekat. (Sumber: YouTube/Buya Yahya)

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga atau kerabat dekat. (Sumber: YouTube/Buya Yahya)

POSKOTA.CO.ID - Dalam praktiknya, penyaluran zakat kerap menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat.

Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah mengenai boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada saudara sendiri atau kerabat dekat.

Pertanyaan tersebut muncul karena sebagian orang merasa ragu apakah zakat yang diberikan kepada keluarga masih dianggap sah menurut syariat.

Ada pula yang khawatir penyaluran zakat kepada kerabat justru tidak diperbolehkan karena dianggap mengutamakan keluarga sendiri.

Dalam Islam sendiri, zakat memiliki aturan yang cukup jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima yang dikenal sebagai asnaf, seperti fakir, miskin, amil zakat, hingga orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.

Namun, bagaimana jika seseorang yang termasuk dalam golongan tersebut ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pemberi zakat?

Menanggapi persoalan ini, ulama dan pendakwah Indonesia, Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga atau kerabat dekat.

Baca Juga: Inilah Doa Zakat Fitrah yang Ditunaikan Menjelang Idul Fitri 2025

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Sendiri?

Dikutip Poskota dari kanal YouTube @buyayahyaofficial, pada Minggu, 15 Maret 2026, Buya Yahya menegaskan bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk peduli terhadap kondisi keluarga dan kerabat terdekat.

Jika ada saudara yang hidup dalam kesulitan ekonomi, maka mereka termasuk pihak yang patut mendapatkan perhatian terlebih dahulu.


Berita Terkait


News Update