Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya

Minggu 15 Mar 2026, 19:11 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga atau kerabat dekat. (Sumber: YouTube/Buya Yahya)

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga atau kerabat dekat. (Sumber: YouTube/Buya Yahya)

"Baik, zakat bisa diberikan kepada sanak kerabat. Bahkan begitulah aturan yang paling baik," jelasnya.

Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dapat menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap keluarga sendiri.

"Jangan sampai Anda sibuk membayar zakat kepada orang lain lalu kerabat Anda tidak dikasih," kata Buya Yahya.

Selain itu, langkah tersebut juga dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di lingkungan keluarga. Namun demikian, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: BAZNAS RI Ajak Media Perkuat Literasi Zakat

Zakat tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan langsung seseorang, seperti orang tua, anak, atau pasangan yang memang wajib dinafkahi.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengingatkan, umat Islam harus berhati-hati dalam menyalurkan zakat agar benar-benar sampai kepada orang yang berhak.

Kesalahan dalam menentukan penerima zakat dapat menyebabkan tujuan dari zakat tidak tercapai dengan baik.

Dalam Islam, zakat ditujukan untuk membantu golongan yang membutuhkan serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penerima zakat memang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Jika seorang kerabat ternyata berada dalam kondisi ekonomi yang baik atau mampu secara finansial, maka mereka tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Sebaliknya, apabila kerabat tersebut hidup dalam keterbatasan dan kesulitan ekonomi, maka menyalurkan zakat kepada mereka merupakan tindakan yang dianjurkan.


Berita Terkait


News Update