Posko THR Kemnaker 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Konsultasi dan Lapor via Website, WhatsApp, hingga Datang Langsung

Sabtu 14 Mar 2026, 11:20 WIB
Cara melakukan konsultasi maupun melaporkan permasalahan THR melalui Posko THR Kemnaker 2026. (Sumber: Vecteezy)

Cara melakukan konsultasi maupun melaporkan permasalahan THR melalui Posko THR Kemnaker 2026. (Sumber: Vecteezy)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.

Tunjangan tersebut merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya tidak semua para pekerja menerima THR sesuai ketentuan. yang ditetapkan Pemerintah.

Setiap tahun, pemerintah masih menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran, pemotongan nominal THR, hingga perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja tersebut.

Kondisi ini kerap menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, terutama ketika kebutuhan ekonomi meningkat menjelang hari raya.

Untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka layanan Posko THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin memperoleh informasi, melakukan konsultasi, maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.

Lantas, bagaimana cara melakukan konsultasi maupun melaporkan permasalahan THR melalui Posko THR Kemnaker 2026?

Berikut penjelasan mengenai layanan yang tersedia serta langkah-langkah untuk mengaksesnya, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Viral Pemdes Jampang Bogor Sebar Proposal Minta THR ke Pengusaha, Kades Beri Klarifikasi

Layanan Posko THR Kemnaker 2026

Dikutip dari laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan, Posko THR Kemnaker 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan.

1. Layanan Konsultasi

Salah satu layanan utama yang disediakan dalam Posko THR 2026 adalah layanan konsultasi.

Melalui layanan ini, pekerja maupun pengusaha dapat memperoleh penjelasan terkait berbagai ketentuan mengenai pembayaran THR.

Layanan konsultasi tersebut memberikan sejumlah informasi penting, di antaranya sebagai berikut.

Memberikan informasi mengenai ketentuan pembayaran THR dan BHR sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Melayani pertanyaan terkait kelayakan pekerja dalam menerima THR atau BHR.

Menjelaskan tata cara dan mekanisme perhitungan THR sesuai ketentuan pemerintah.

Memberikan penjelasan mengenai hak pekerja dalam kondisi tertentu, seperti saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi kerja lainnya.

Layanan konsultasi ini sendiri telah mulai dibuka sejak 2 Maret 2026. Dengan adanya layanan tersebut, para pekerja dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai hak-hak mereka terkait THR sebelum hari raya tiba.

2. Layanan Pengaduan

Selain konsultasi, Posko THR Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Layanan pengaduan ini mulai aktif H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun layanan pengaduan di Posko THR beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Menariknya, layanan ini tetap dibuka pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, bahkan pada hari raya sekalipun.

Melalui layanan pengaduan tersebut, pekerja dapat menyampaikan berbagai permasalahan, seperti THR yang belum dibayarkan, keterlambatan pembayaran, hingga nominal THR yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Viral Pemdes Jampang Bogor Sebar Proposal Minta THR ke Pengusaha, Kades Beri Klarifikasi

Cara Lapor THR 2026

Adapun beberapa cara untuk melaporkan permasalahan THR 2026 di Kemnaker yang bisa menjadi panduan para pekerja.

1. Cara Lapor THR di Website

Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi THR secara online agar lebih mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan THR secara online melalui website.

  • Kunjungi laman resmi poskothr.kemnaker.go.id
  • Masuk atau mendaftar akun pada platform Siap Kerja
  • Setelah berhasil login, pilih menu “Pengaduan THR” untuk membuat laporan
  • Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
  • Pilih nama perusahaan tempat bekerja
  • Isi data serta permasalahan yang ingin dilaporkan
  • Klik tombol “Laporkan” dan tunggu respons dari petugas Kemnaker

2. Cara Lapor THR di WhatsApp

Selain melalui website, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau konsultasi terkait THR melalui pesan WhatsApp.

Kemnaker menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 081280001112.

Pekerja dapat mengirimkan pesan untuk menanyakan informasi ataupun melaporkan masalah yang berkaitan dengan pembayaran THR.

Layanan tersebut menjadi salah satu cara praktis bagi pekerja yang membutuhkan informasi cepat tanpa harus membuka situs resmi.

3. Cara Lapor THR Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau konsultasi secara langsung, Kemnaker juga menyediakan layanan offline.

Pekerja dapat datang langsung ke Posko THR 2026 Kemnaker yang berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Setelah tiba di lokasi, pekerja dapat menyampaikan permasalahan terkait THR kepada petugas yang bertugas di posko tersebut.

Petugas akan membantu memberikan penjelasan maupun menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, pekerja dapat lebih mudah mendapatkan informasi serta perlindungan atas hak mereka terkait pembayaran THR 2026.


Berita Terkait


News Update