Apa Itu Pajak TER? Ini Cara Kerja Potongan Pajak Bulanan, Batas Gaji yang Terkena, dan Contoh Hitungannya

Jumat 13 Mar 2026, 10:48 WIB
Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan karyawan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan dalam sistem PPh 21 sejak 2024. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan karyawan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan dalam sistem PPh 21 sejak 2024. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

POSKOTA.CO.ID - Peraturan perpajakan di Indonesia terus diperbaiki agar lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak dan perusahaan.

Salah satu perubahan penting yang mulai berlaku sejak Januari 2024 adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kebijakan ini diperkenalkan pemerintah untuk menyederhanakan perhitungan pajak karyawan setiap bulan. Dengan skema TER, perusahaan tidak lagi harus melakukan perhitungan yang kompleks seperti sebelumnya. Proses pemotongan pajak menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah diterapkan dalam administrasi penggajian.

Apa Itu Pajak TER dalam PPh 21?

Secara sederhana, pajak TER adalah metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif rata-rata dari penghasilan bruto karyawan.

Penting dipahami bahwa TER bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah metode penghitungan potongan pajak bulanan agar lebih sederhana.

Skema ini umumnya digunakan untuk pemotongan pajak bulanan dari Januari hingga November. Sementara itu, pada bulan Desember perusahaan tetap melakukan penyesuaian menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai ketentuan pajak tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dari tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam siaran pers No. SP-2/2024.

Dengan kata lain, metode TER membantu perusahaan menghitung potongan pajak karyawan secara lebih praktis tanpa mengubah total pajak tahunan yang harus dibayar.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Maret 2026 Tambah Mahal, Tertinggi Rp2.705.000 per Gram

Dasar Hukum Penerapan Pajak TER

Penerapan tarif efektif rata-rata memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan Indonesia. Beberapa aturan yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023

Berita Terkait


News Update