Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026 Kapan? Simak Waktu, Besaran, Cara Bayar, dan Niatnya

Sabtu 14 Mar 2026, 10:44 WIB
Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ketentuan tersebut bertujuan agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut hari raya.

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Untuk tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per hari per jiwa.

Fidyah biasanya dibayarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan atau usia lanjut.

Besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

Delapan Golongan Penerima Zakat (Mustahik)

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau disebut mustahik.

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu.

  • Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.
  • Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanan.
  • Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang mendesak.
  • Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah dan pendidikan Islam.
  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan biaya.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Arab dan Artinya

Cara Membayar Zakat Fitrah 2026 Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka laman www.baznas.go.id
  • Pilih menu “Bayar Zakat” lalu tentukan jenis zakat yang akan dibayarkan.
  • Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
  • Sistem akan menampilkan nominal zakat yang harus dibayarkan.
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, email, serta data orang tua.
  • Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”.
  • Pilih metode pembayaran, seperti transfer bank, mobile banking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
  • Setelah memilih metode pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga.
  • Klik tombol “Bayar” untuk menyelesaikan transaksi.

Setelah pembayaran selesai, muzakki atau pembayar zakat akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran zakat, serta informasi layanan dari BAZNAS melalui email atau WhatsApp.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan bagian penting dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Meski pembayaran dilakukan secara online, bacaan niatnya tetap sama seperti ketika menunaikan zakat secara langsung.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri


Berita Terkait


News Update