Kejari Jakarta Barat Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Jumat 13 Mar 2026, 17:19 WIB
Penampakan uang senilai Rp530 miliar terkait kasus judi online yang akan disetor ke kas negara di oleh Kejari Jakarta Barat, Jumat, 13 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Penampakan uang senilai Rp530 miliar terkait kasus judi online yang akan disetor ke kas negara di oleh Kejari Jakarta Barat, Jumat, 13 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan berbasis keberuntungan dengan sistem transaksi yang melibatkan deposit dan penarikan dana melalui transfer bank.

Selain itu, para pemain juga dijanjikan keuntungan berupa kemenangan dengan kelipatan tertentu serta bonus tambahan untuk menarik minat pengguna.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Guru Ngaji di Tangerang Terjerat Utang hingga Nekat Bunuh Karyawan Konter HP

Nurul menjelaskan bahwa modus pencucian uang dilakukan dengan cara memanfaatkan akun pada situs perjudian online.

Pelaku terlebih dahulu membuat akun pada situs tersebut, kemudian melakukan deposit dana ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs.

Dana yang diperoleh dari kemenangan permainan akan masuk ke saldo akun pemain. Setelah itu, dana tersebut dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan ke rekening pribadi.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai penampung dana deposit perjudian,” kata Nurul.


Berita Terkait


News Update