Kabar baiknya, proses pengajuan klaim ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun selama proses klaim berlangsung.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak pengelola, klaim ganti rugi baru dapat diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Catat Tanggalnya
Cara Mengajukan Klaim Ban Pecah di Jalan Tol
Bagi pengguna jalan tol yang mengalami ban pecah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim ganti rugi. Berikut prosedur pengajuan klaim yang perlu diketahui:
- Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080.
- Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
- Petugas call center akan mengirimkan Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian.
Petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.
Dalam proses tersebut, petugas juga akan menjelaskan mekanisme lanjutan terkait pengajuan klaim. Termasuk di antaranya pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan yang menjadi bagian dari dokumen klaim.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat lebih tenang apabila mengalami insiden seperti ban pecah saat berkendara di jalan tol.
