Mantan Pelatih Panjat Tebing Nasional Diduga Lecehkan 8 Atlet Putri Sejak 2021

Kamis 12 Mar 2026, 15:53 WIB
Ilustrasi. Mantan pelatih panjat tebing nasional diduga lecehkan 8 atlet putri. (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

Ilustrasi. Mantan pelatih panjat tebing nasional diduga lecehkan 8 atlet putri. (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat mantan pelatih kepala tim nasional panjat tebing Indonesia, Hendra Basir, semakin mencuat.

Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dari delapan atlet putri yang menjadi korban pelecehan hingga tindak rudapaksa.

Menurut Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Tipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, terduga pelaku diduga menyalahgunakan posisinya sebagai head coach pelatnas untuk mendekati dan memanfaatkan kerentanan para atlet putri.

"Sebagai head coach pelatnas, pelaku memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga masturbasi dan persetubuhan," ungkap Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI

Modus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang dieksploitasi dalam lingkungan olahraga, di mana pelatih memiliki otoritas tinggi atas binaannya.

Lokasi dan Rentang Waktu Kejadian

Ilustrasi. Pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay | Foto: VietFotos)

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.

Lokasi utama kejadian berada di Asrama Atlet Bekasi, tepatnya di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara.

Tidak hanya di dalam negeri, aksi serupa juga dilaporkan terjadi saat para atlet mengikuti pertandingan internasional di sejumlah negara.

Korban yang Telah Diperiksa dan Proses Hukum

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam korban dengan inisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Total korban yang dilaporkan mencapai delapan orang, semuanya atlet putri panjat tebing.

Baca Juga: Tanggal Berapa Sebaiknya Mudik Lebaran 2026? Ini Waktu Terbaik Agar Terhindar dari Macet

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026. Hendra Basir disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana mencakup penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau berulang kali.

Respons Federasi dan Langkah Selanjutnya

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah menonaktifkan Hendra Basir sejak awal 2026, diikuti pemecatan tidak hormat.

Investigasi independen juga dilakukan federasi, sementara kasus dilaporkan ke level internasional.

Penyelidikan Bareskrim masih berlangsung untuk mengungkap fakta lengkap dan memastikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan atlet, khususnya perempuan, dari kekerasan seksual di dunia olahraga Indonesia.


Berita Terkait


News Update