Mantan Pelatih Panjat Tebing Nasional Diduga Lecehkan 8 Atlet Putri Sejak 2021

Kamis 12 Mar 2026, 15:53 WIB
Ilustrasi. Mantan pelatih panjat tebing nasional diduga lecehkan 8 atlet putri. (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

Ilustrasi. Mantan pelatih panjat tebing nasional diduga lecehkan 8 atlet putri. (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026. Hendra Basir disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana mencakup penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau berulang kali.

Respons Federasi dan Langkah Selanjutnya

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah menonaktifkan Hendra Basir sejak awal 2026, diikuti pemecatan tidak hormat.

Investigasi independen juga dilakukan federasi, sementara kasus dilaporkan ke level internasional.

Penyelidikan Bareskrim masih berlangsung untuk mengungkap fakta lengkap dan memastikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan atlet, khususnya perempuan, dari kekerasan seksual di dunia olahraga Indonesia.


Berita Terkait


News Update