Ibu 4 Anak Lebaran dalam Penjara usai Curi Uang di Minimarket Jakbar

Kamis 12 Mar 2026, 12:34 WIB
Seorang wanita (baju hitam) ditangkap mencuri uang senilai Rp2,6 juta dari laci sebuah minimarket di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Seorang wanita (baju hitam) ditangkap mencuri uang senilai Rp2,6 juta dari laci sebuah minimarket di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita ditangkap setelah kepergok mencuri uang senilai Rp2,6 juta dari laci sebuah minimarket di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut karyawan minimarket, Desti, pelaku melancarkan aksinya untuk membuat pegawai sibuk dengan cara berpura-pura menanyakan barang hendak dibeli.

"Setelah itu, habis itu dia minta lagi Kiranti nambah empat dus. Terus saya ke atas kan untuk bilang untuk ngambil empat dus itu. Tapi pas saya lihat, pas saya udah di depan situ, dia lihat tangan dia tuh udah ngerogoh ke sini (mesin kasir)," kata Desti kepada wartawan, dikutip Kamis, 12 Maret 2026.

Karyawan yang memergoki langsung menangkap pelaku yang merupakan seorang ibu empat anak. Saat kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan dikejar pegawai minimarket.

Baca Juga: Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca Mobil Terjadi di Cinere Depok, Tas Berisi Dokumen Penting Dicuri

"Jadi modusnya kami dibuat sibuk. Uang yang diambil totalnya Rp2,6 juta," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku yang ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dengan modus serupa.

"Pelaku pernah tertangkap Polsek Pademangan beberapa waktu lalu usai melancarkan aksi pencurian uang sejumlah Rp4,6 juta di sebuah minimarket wilayah tersebut," ucapnya.

"Namun kasusnya diselesaikan dengan jalur Restorative Justice," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Awalnya Dikira Hal Mistis, Perhiasan Rp300 Juta Ternyata Dicuri Teman Sendiri

Menurutnya, pelaku mengakui sudah tiga kali beraksi dengan modus serupa. Aksinya di wilayah Tambora itu harus membawa pelaku mendekam di penjara saat lebaran.


Berita Terkait


News Update