Pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Kali ini motif pelaku motif ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan lebaran," pungkasnya.

Seorang wanita (baju hitam) ditangkap mencuri uang senilai Rp2,6 juta dari laci sebuah minimarket di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)
Pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Kali ini motif pelaku motif ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan lebaran," pungkasnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Kamis 12 Mar 2026, 15:54 WIB