Ibu 4 Anak Lebaran dalam Penjara usai Curi Uang di Minimarket Jakbar

Kamis 12 Mar 2026, 12:34 WIB
Seorang wanita (baju hitam) ditangkap mencuri uang senilai Rp2,6 juta dari laci sebuah minimarket di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Seorang wanita (baju hitam) ditangkap mencuri uang senilai Rp2,6 juta dari laci sebuah minimarket di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Kali ini motif pelaku motif ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan lebaran," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update