Bolehkah Bayar Zakat Online di DANA dan Tokopedia? Begini Hukumnya dalam Islam

Kamis 12 Mar 2026, 12:29 WIB
Ilustrasi - Hukum bayar zakat fitrah online. (Sumber: DANA)

Ilustrasi - Hukum bayar zakat fitrah online. (Sumber: DANA)

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara langsung kepada Mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat dan zakatanya tetap sah karena sudah berniat ingin memberi zakat.

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Lailatul Qadar 2 Rakaat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Terpenting, pastikan lembaga zakat yang dipilih untuk membayar zakat online terpercaya, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sejumlah platform penyedia layanan zakat online, termasuk DANA, Tokopedia, hingga Shopee diketahui bekerja sama dengan BAZNAZ dan LAZ dalam menyalurkan zakat sehingga umat Islam dapat membayar zakat online lewat platform tersebut.

Daftar Golongan Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut ini kedelapan golongannya.

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  3. Amil: Petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab: Hamba sahaya.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit hutan.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu sabil: Orang yang dalam perjalanan.

Berita Terkait


News Update