Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif yang menggunakan data borrower eksisting. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018-2025 dan menimbulkan kerugian bagi para pemberi pendanaan atau lender.
“Penyidikan perkara ini mulai dilakukan pada 14 Januari 2026 dengan sangkaan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
