Bareskrim Kirim Berkas Dugaan Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Kamis 12 Mar 2026, 12:51 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pendanaan masyarakat oleh PT DSI ke Kejagung. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pendanaan masyarakat oleh PT DSI ke Kejagung. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif yang menggunakan data borrower eksisting. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018-2025 dan menimbulkan kerugian bagi para pemberi pendanaan atau lender.

“Penyidikan perkara ini mulai dilakukan pada 14 Januari 2026 dengan sangkaan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update