POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan, tetapi juga sebagai sarana berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Karena itu, memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah menjadi hal penting agar ibadah ini sah dan bernilai sempurna. Secara syariat, batas akhir pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu maksimalnya adalah sebelum khatib naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Id. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id selesai, maka hukumnya menjadi makruh dan statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Dasar hukum zakat secara umum tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah At-Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA:
Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa. (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Amalan Utama Rasulullah SAW di 10 Hari Terakhir Ramadhan: I’tikaf, Qiyamul Lail hingga Sedekah
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Syariat
Batas waktu pembayaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR Bukhari).
Dilansir dari Baznas RI Dalam kajian fikih Islam, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori. Pembagian ini membantu umat Islam memahami kapan zakat menjadi kewajiban dan kapan waktu terbaik untuk menunaikannya.
1. Waktu Wajib
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, atau saat memasuki malam takbiran. Kewajiban ini berlangsung hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Pada waktu ini, zakat fitrah sudah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
2. Waktu Utama (Afdhal)
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum salat Id dimulai.
Pada rentang waktu ini, zakat fitrah dapat segera disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya sebelum perayaan Idulfitri dimulai.
3. Waktu Boleh (Mubah)
Selain waktu wajib dan waktu utama, Islam juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.
Banyak lembaga zakat atau masjid menerima pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan untuk memudahkan proses distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Id
Membayar zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Idulfitri sebenarnya masih diperbolehkan, tetapi hukumnya makruh dan nilainya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan setelah salat Id berubah status menjadi sedekah biasa. Artinya, kewajiban zakat fitrah dianggap tidak tertunaikan secara sempurna.
Bahkan jika zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa adanya uzur syar’i, maka tindakan tersebut dinilai sebagai penundaan kewajiban yang berdosa.
Baca Juga: Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Bacaan Doa Hari ke-20 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu memiliki hikmah besar bagi kehidupan sosial umat Islam. Zakat fitrah berfungsi membersihkan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Dengan membayar zakat sebelum salat Idulfitri, para penerima zakat memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka pada hari raya. Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bersama di hari kemenangan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah dan menunaikannya pada waktu yang paling utama agar ibadah tersebut bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
