Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah Kapan? Ini Waktu Terbaik hingga Hukum Jika Terlambat

Rabu 11 Mar 2026, 10:00 WIB
Ilustrasi penyaluran zakat fitrah berupa beras oleh kepada masyarakat yang berhak menerima menjelang Hari Raya Idul Fitri. (istimewa)

Ilustrasi penyaluran zakat fitrah berupa beras oleh kepada masyarakat yang berhak menerima menjelang Hari Raya Idul Fitri. (istimewa)

“Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR Bukhari).

Dilansir dari Baznas RI Dalam kajian fikih Islam, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori. Pembagian ini membantu umat Islam memahami kapan zakat menjadi kewajiban dan kapan waktu terbaik untuk menunaikannya.

1. Waktu Wajib

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, atau saat memasuki malam takbiran. Kewajiban ini berlangsung hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Pada waktu ini, zakat fitrah sudah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

2. Waktu Utama (Afdhal)

Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum salat Id dimulai.

Pada rentang waktu ini, zakat fitrah dapat segera disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya sebelum perayaan Idulfitri dimulai.

3. Waktu Boleh (Mubah)

Selain waktu wajib dan waktu utama, Islam juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.

Banyak lembaga zakat atau masjid menerima pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan untuk memudahkan proses distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Id

Membayar zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Idulfitri sebenarnya masih diperbolehkan, tetapi hukumnya makruh dan nilainya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.

Para ulama menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan setelah salat Id berubah status menjadi sedekah biasa. Artinya, kewajiban zakat fitrah dianggap tidak tertunaikan secara sempurna.

Bahkan jika zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa adanya uzur syar’i, maka tindakan tersebut dinilai sebagai penundaan kewajiban yang berdosa.

Baca Juga: Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Bacaan Doa Hari ke-20 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu


Berita Terkait


News Update