POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan, tetapi juga sebagai sarana berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Karena itu, memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah menjadi hal penting agar ibadah ini sah dan bernilai sempurna. Secara syariat, batas akhir pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu maksimalnya adalah sebelum khatib naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Id. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id selesai, maka hukumnya menjadi makruh dan statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Dasar hukum zakat secara umum tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah At-Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA:
Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa. (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Amalan Utama Rasulullah SAW di 10 Hari Terakhir Ramadhan: I’tikaf, Qiyamul Lail hingga Sedekah
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Syariat
Batas waktu pembayaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
