“Mediator menyarankan agar mediasi sebaiknya dihadiri oleh para principal, mulai dari Pak Gubernur, Bupati, hingga pihak tergugat lainnya. Harapannya, bisa ada dialog langsung dari hati ke hati sebagai pemimpin dengan masyarakatnya,” kata Ayi.
Dalam sidang perdana ini, Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, serta sejumlah pejabat terkait tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Berawal dari Kecelakaan di Jalan Rusak
Gugatan PMH ini diajukan oleh Al Amin Maksum yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, menyusul insiden kecelakaan lalu lintas di jalan rusak di wilayah Gardutanjak, Pandeglang, beberapa pekan lalu.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang penumpang ojek pangkalan dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lokasi jalan yang mengalami kerusakan.
Kasus ini kemudian memicu gugatan hukum terhadap sejumlah pihak pemerintah daerah yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.
