POSKOTA.CO.ID - Bulan suci Ramadan sering memunculkan berbagai pertanyaan seputar hukum fikih puasa.
Salah satu yang cukup sering ditanyakan oleh pasangan suami istri adalah mengenai hukum berbuka puasa dengan langsung melakukan hubungan badan atau jima’ saat azan Magrib berkumandang.
Dalam potongan ceramah yang beredar di media sosial, pertanyaan ini bahkan sempat diibaratkan oleh sebagian jemaah sebagai “menu manis” untuk berbuka puasa.
Menanggapi hal tersebut, pendakwah Ustaz Rifky Ja’far Thalib memberikan jawaban yang santai namun tetap sarat penjelasan hukum syariat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Masjid untuk Itikaf Bulan Ramadhan di Jakarta
Dengan nada bercanda, ia meluruskan istilah tersebut.
“Itu bukan manis, itu nikmat,” ujar Ustaz Rifky dalam salah satu kajiannya yang beredar di media sosial.
Hukum Jima Saat Waktu Berbuka Puasa

Dalam penjelasannya, Ustaz Rifky menyampaikan bahwa secara hukum fikih, hubungan suami istri setelah dipastikan masuk waktu Magrib adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Artinya, apabila pasangan suami istri langsung melakukan jima’ ketika waktu berbuka telah tiba, maka hal tersebut sah secara syariat dan tidak melanggar aturan puasa.
Ia bahkan menyebutkan adanya riwayat dari salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang pernah melakukan hal tersebut.
Menurutnya, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar pernah beberapa kali berbuka puasa dengan melakukan jima’. Hal itu dilakukan karena dua alasan, yakni dorongan syahwat yang kuat serta karena jima’ memang menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa setelah waktunya berakhir.
Baca Juga: Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar 2026 yang Harus Diketahui, Ini Prediksinya
Boleh, Namun Bukan Kebiasaan yang Dianjurkan
Meski secara hukum diperbolehkan, Ustaz Rifky menegaskan bahwa berbuka puasa dengan cara tersebut bukanlah kebiasaan yang dianjurkan dalam Islam.
Ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang lebih utama, yakni menyegerakan berbuka puasa dengan makanan atau minuman ringan untuk memulihkan energi tubuh setelah seharian berpuasa.
Menurutnya, praktik yang lazim dilakukan umat Muslim adalah berbuka dengan sesuatu yang manis seperti kurma atau air putih sebelum melaksanakan salat Magrib.
“Kalau berbuka dengan cara itu (jima’) sebenarnya boleh saja, tetapi bukan menjadi kelaziman. Yang lazim itu berbuka dengan yang manis, yaitu kurma,” jelasnya.
Baca Juga: Cari Menu Sahur Simpel? 4 Resep Marinasi Ikan Ini Bikin Masak Jadi Lebih Sat-set
Sunah Berbuka Puasa dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa adab berbuka puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, di antaranya:
- Menyegerakan berbuka saat azan Magrib berkumandang
- Membatalkan puasa dengan kurma (ruthab atau tamr)
- Jika tidak ada kurma, dianjurkan minum air putih
- Membaca doa berbuka puasa
- Melaksanakan salat Magrib setelah berbuka ringan
Tradisi berbuka dengan kurma memiliki hikmah tersendiri karena kandungan gula alami di dalamnya dapat membantu memulihkan energi tubuh dengan cepat setelah seharian menahan lapar dan haus.
Di akhir penjelasannya, Ustaz Rifky juga menyampaikan candaan kepada para jemaah terkait pertanyaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa jika ada pasangan yang memilih berbuka dengan cara tersebut, maka secara hukum tetap diperbolehkan selama waktu Magrib telah masuk.
Namun ia kembali mengingatkan bahwa cara yang paling utama tetap mengikuti sunah Nabi, yakni berbuka dengan kurma atau air terlebih dahulu.
“Kalau Anda mau berbuka dengan berjima’, ya kalau masih kuat energinya, silakan,” tutupnya dengan nada ringan.
