POSKOTA.CO.ID - Bulan suci Ramadan sering memunculkan berbagai pertanyaan seputar hukum fikih puasa.
Salah satu yang cukup sering ditanyakan oleh pasangan suami istri adalah mengenai hukum berbuka puasa dengan langsung melakukan hubungan badan atau jima’ saat azan Magrib berkumandang.
Dalam potongan ceramah yang beredar di media sosial, pertanyaan ini bahkan sempat diibaratkan oleh sebagian jemaah sebagai “menu manis” untuk berbuka puasa.
Menanggapi hal tersebut, pendakwah Ustaz Rifky Ja’far Thalib memberikan jawaban yang santai namun tetap sarat penjelasan hukum syariat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Masjid untuk Itikaf Bulan Ramadhan di Jakarta
Dengan nada bercanda, ia meluruskan istilah tersebut.
“Itu bukan manis, itu nikmat,” ujar Ustaz Rifky dalam salah satu kajiannya yang beredar di media sosial.
Hukum Jima Saat Waktu Berbuka Puasa

Dalam penjelasannya, Ustaz Rifky menyampaikan bahwa secara hukum fikih, hubungan suami istri setelah dipastikan masuk waktu Magrib adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Artinya, apabila pasangan suami istri langsung melakukan jima’ ketika waktu berbuka telah tiba, maka hal tersebut sah secara syariat dan tidak melanggar aturan puasa.
Ia bahkan menyebutkan adanya riwayat dari salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang pernah melakukan hal tersebut.
Menurutnya, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar pernah beberapa kali berbuka puasa dengan melakukan jima’. Hal itu dilakukan karena dua alasan, yakni dorongan syahwat yang kuat serta karena jima’ memang menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa setelah waktunya berakhir.
