POSKOTA.CO.ID - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menguji ketahanan fisik setiap Muslim. Tidak sedikit orang yang merasakan tubuh melemah, cepat lelah, bahkan hampir tidak sanggup melanjutkan puasa hingga waktu berbuka.
Kondisi tersebut bisa dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari aktivitas yang padat, kurangnya waktu istirahat, hingga kondisi kesehatan tertentu. Situasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah seseorang boleh membatalkan puasa karena merasa tidak kuat?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan kewajiban berpuasa bagi umat Islam melalui Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Meski demikian, syariat Islam juga memberikan sejumlah keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu.
Baca Juga: Bacaan Doa 10 Hari Terakhir Ramadhan, Amalan untuk Meraih Ampunan
Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat

Dalam praktiknya, kondisi fisik setiap orang berbeda-beda saat berpuasa. Ada yang mampu menjalani puasa dengan baik hingga waktu berbuka, tetapi ada pula yang mengalami lemas, pusing, atau kelelahan berlebih.
Islam menetapkan bahwa puasa diwajibkan bagi mereka yang mampu. Namun, dalam beberapa keadaan, syariat memberikan keringanan atau rukhsah bagi orang yang mengalami uzur.
Untuk memahami hukumnya secara tepat, perlu dibedakan antara puasa wajib dan puasa sunnah.
Membatalkan Puasa dalam Puasa Wajib (Puasa Ramadan)
Dalam puasa wajib seperti Ramadan, membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan tidak diperbolehkan. Namun, jika kondisi fisik benar-benar mengkhawatirkan misalnya sakit, pingsan, dehidrasi berat, atau berpotensi membahayakan kesehatan maka seseorang diperbolehkan membatalkan puasanya.
