POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik lebaran 2026 dan arus balik. Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan tersebut menjadi pedoman utama pengelolaan arus kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah.
SKB tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat terkait, yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korlantas Polri.
Dokumen ini memiliki nomor keputusan KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tenang, Warga Cimahi-Bandung Barat Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi
Sistem One Way Arus Mudik dan Balik
Rekayasa lalu lintas arus mudik Lebaran 2026 dengan sistem satu arah atau one way akan diterapkan pada jalur utama Tol Trans Jawa guna memperlancar perjalanan pemudik.
Pada periode arus mudik, sistem ini diberlakukan dari ruas Tol Jakarta–Cikampek Km 70 hingga Tol Semarang–Solo Km 421. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, saat arus balik, rekayasa lalu lintas satu arah diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 421 Tol Semarang–Solo menuju Km 70 Tol Jakarta–Cikampek. Sistem ini dijadwalkan mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Skema Contra Flow di Tol Jakarta–Cikampek dan Jagorawi
Selain sistem satu arah, pemerintah juga menerapkan skema contra flow atau jalur pasang surut di beberapa ruas tol yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi.
Untuk arus mudik, contra flow diberlakukan di Tol Jakarta–Cikampek mulai Km 47 Karawang Barat hingga Km 70 Cikampek dengan dua periode pelaksanaan.
Periode pertama berlangsung pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara periode kedua diterapkan pada 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.
