Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN 2026, Pencairan Tunggu PP Pemerintah Pusat

Senin 09 Mar 2026, 20:18 WIB
Para ASN di lingkungan Pemkab Lebak. (Sumber: Istimewa)

Para ASN di lingkungan Pemkab Lebak. (Sumber: Istimewa)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengungkapkan bahwa anggaran THR tersebut telah dihitung dan dialokasikan oleh pemerintah daerah.

“Total anggaran yang kami hitung sekitar Rp91 miliar untuk THR ASN,” ujar Halson, Senin, 9 Maret 2026.

Halson menjelaskan, penerima THR tersebut mencakup seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Bupati Bogor Terbitkan SE Larangan SKPD Minta-minta THR ke Perusahaan 

Menurutnya, seluruh aparatur yang memiliki status ASN akan memperoleh hak yang sama dalam penerimaan THR.

“Semua sama, baik PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Identitasnya ASN dalam pekerjaan,” jelasnya.

Pencairan THR Tunggu Regulasi Pusat

Meski anggaran sudah disiapkan, proses pencairan THR bagi ASN di Kabupaten Lebak masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada para ASN.

“Untuk pencairannya kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) saja, karena regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN di daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Link Pengaduan THR 2026 di Posko Kemnaker, Simak Cara Lapornya

Pemkab Lebak berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan tersebut agar proses pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami berharap aturan tersebut segera diterbitkan sehingga pencairan THR bagi para ASN dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambah Halson.


Berita Terkait


News Update