HORE! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026, Segini Nominal TPG Masuk Rekening

Minggu 08 Mar 2026, 15:01 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru Madrasah cair bertahap mulai pekan ini. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru Madrasah cair bertahap mulai pekan ini. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

POSKOTACOID - Ada kabar gembira bagi para guru. Tunjangan Profesi Guru Madrasah dijadwalkan mulai cair pada pekan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tenaga pengajar di madrasah dicairkan secara bertahap.

Proses pencarian dana tunjangan sudah berlangsung secara bertahap pada pekan ini atau sebelum Lebaran 2026 kepada sejumlah guru yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Maret 2026 Melonjak ke Angka Rp2.680.000 per Gram

Penerima TPG Madrasah 2026

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno mengatakan dana tunjangan sudah mulai disalurkan kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Adapun, guru yang berhak mendapatkan TPG adalah mereka yang telah memiliki Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

Oleh karenanya, supaya para guru madrasah bisa segera mendapatkan tunjangan, Kemenag saat ini sedang mempercepat proses penerbitan SKAKPT.

Baca Juga: Modal Usaha Makin Mudah, KUR BRI 2026 Sediakan Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Cicilan Super Ringan

"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," kata Dirjen Pendis Amien Suyitno di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ia menjelaskan, bagi guru yang SKAKPT nya sudah terbit, maka akan menerima tunjangan lebih dulu secara bertahap pada pekan ini.

"Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” ujarnya.

Berdasarkan data hasil pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan.

Baca Juga: Cara Transfer Saldo ShopeePay ke DANA dengan Mudah, Apakah Bisa Tanpa Biaya Admin? Ini Panduannya

Nominal TPG Madrasah

Nominal Tunjangan Profesi Guru Madrasah cukup bervariasi tergantung dengan kategori dan juga golongannya.

Berikut ini rincian TPG Madrasah 2026 yang dapat dijadikan acuan oleh para guru sambil menunggu pencairan dari Kemenag.

  • Guru ASN: sebesar 1x gaji pokok per bulan.
  • Guru Non-ASN belum Inpassing: sebesar Rp1.500.000 per bulan.
  • Guru Non-ASN Inpassing: besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing.

Jadwal Penyaluran TPG Madrasah

Tak jauh berbeda dengan penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru umum, pencairan TPG Madrasah juga dilakukan dengan pola tertentu.

Umumnya, penyaluran tunjangan diberikan dalam empat periode. Namun, tanggal pastinya tidak dapat diketahui.

  • Triwulan 1: Januari - Maret
  • Triwulan 2: April - Juni
  • Triwulan 3: Juli - September
  • Triwulan 4: Oktober - Desember

Berita Terkait


News Update