HORE! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026, Segini Nominal TPG Masuk Rekening

Minggu 08 Mar 2026, 15:01 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru Madrasah cair bertahap mulai pekan ini. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru Madrasah cair bertahap mulai pekan ini. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Berdasarkan data hasil pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan.

Baca Juga: Cara Transfer Saldo ShopeePay ke DANA dengan Mudah, Apakah Bisa Tanpa Biaya Admin? Ini Panduannya

Nominal TPG Madrasah

Nominal Tunjangan Profesi Guru Madrasah cukup bervariasi tergantung dengan kategori dan juga golongannya.

Berikut ini rincian TPG Madrasah 2026 yang dapat dijadikan acuan oleh para guru sambil menunggu pencairan dari Kemenag.

  • Guru ASN: sebesar 1x gaji pokok per bulan.
  • Guru Non-ASN belum Inpassing: sebesar Rp1.500.000 per bulan.
  • Guru Non-ASN Inpassing: besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing.

Jadwal Penyaluran TPG Madrasah

Tak jauh berbeda dengan penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru umum, pencairan TPG Madrasah juga dilakukan dengan pola tertentu.

Umumnya, penyaluran tunjangan diberikan dalam empat periode. Namun, tanggal pastinya tidak dapat diketahui.

  • Triwulan 1: Januari - Maret
  • Triwulan 2: April - Juni
  • Triwulan 3: Juli - September
  • Triwulan 4: Oktober - Desember

Berita Terkait


News Update