Deklarasi tersebut kemudian diikuti berbagai kampanye dan diskusi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan informasi di dunia digital.
Seiring berjalannya waktu, Indonesia juga membangun berbagai lembaga dan regulasi terkait keamanan siber, di antaranya pembentukan Id-SIRTII, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, satuan siber TNI, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, penguatan kesadaran dinilai belum sepenuhnya diikuti perilaku aman dalam penggunaan teknologi digital.
Rektor Universitas Pradita, Prof. Eko Indrajit menilai sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci utama membangun budaya siber yang aman di Indonesia.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Pastikan Stok BBM Indonesia Aman di Tengah Konflik Iran-Israel
Menurutnya, integrasi kebijakan nasional dengan tata kelola keamanan digital yang baik dapat membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat yang lebih sadar terhadap keamanan siber.
Dengan sinergi tersebut, keamanan digital diharapkan menjadi bagian dari kenyamanan dalam kehidupan digital masyarakat.
"Integrasi antara kebijakan nasional dengan tata kelola keamanan tingkat tinggi, dapat membentuk pola pikir dan berperilaku yang aman. Sehingga pada akhirnya, keamanan tidak lagi bertentangan dengan kenyamanan," ucapnya.
