POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee akhirnya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penahanan ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk kecantikan yang diajukan oleh artis Kartika Putri. Kasus tersebut telah bergulir cukup lama hingga akhirnya penyidik memutuskan langkah tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok. Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” jelas Budi Hermanto.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Awal Mula Kasus Richard Lee
Perkara yang menyeret nama Richard Lee bermula dari laporan yang dibuat oleh Kartika Putri pada akhir tahun 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran standar produk dan perlindungan konsumen dalam layanan atau produk perawatan kecantikan.
Kasus itu kemudian diproses oleh penyidik di Polda Metro Jaya hingga akhirnya menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah proses penyelidikan berjalan cukup lama, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan aturan kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penyidik menggunakan dasar hukum dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Mangkir dari Kewajiban Wajib Lapor
Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka disebut tidak sepenuhnya kooperatif. Penyidik mencatat Richard Lee sempat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.
Ketidakhadiran itu terjadi pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Pada kedua kesempatan tersebut, tersangka tidak memberikan alasan yang jelas kepada pihak penyidik.
Tidak Hadir Saat Pemeriksaan Tambahan
Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Namun Richard Lee kembali tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik justru menemukan bahwa tersangka melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Hal itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus.
Diperiksa Selama Empat Jam
Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 6 Maret 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam.
Selama proses itu, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan untuk mendalami berbagai aspek dalam perkara yang sedang ditangani.
Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Hasilnya menyatakan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal.
Berdasarkan pertimbangan penyidik, pada Jumat malam, 6 Maret 2026, Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
