Dinas Citata DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi terhadap 206 Pengelola Lapangan Padel di Jakarta

Sabtu 07 Mar 2026, 21:16 WIB
Ilustrasi lapangan padel. (Sumber: X/@PadelGalis)

Ilustrasi lapangan padel. (Sumber: X/@PadelGalis)

Jakarta Timur juga tercatat ada 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.

Dan terakhir, di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 telah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.

Dari data 206 lapangan padel yang dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi) merupakan hasil pendataan hingga awal Maret 2026.

Baca Juga: Tak Punya Izin, Sudin Citata Jakut Segel Lapangan Padel di Ancol dan Pluit

Rinciannya, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Vera menegaskan bahwa data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penataan lapangan padel ke depannya, terutama menyikapi arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.

“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” ucap Vera. 

Vera menyamakan, langkah evaluasi perizinan dan kesesuaian tata ruang ini dilakukan untuk memastikan antusiasme masyarakat terhadap olahraga tetap terfasilitasi.

"Tanpa mengesampingkan hak warga atas kenyamanan lingkungan," kata Vera. (cr-4). 


Berita Terkait


News Update