Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Pemudik Siap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Perjalanan
Sistem Contra Flow di Beberapa Ruas Tol
Selain one way, pemerintah juga akan menerapkan sistem contra flow atau jalur pasang surut untuk mengurai kepadatan kendaraan. Berikut rinciannya:
Arus Mudik
- Tol Jakarta-Cikampek Km 47 (Karawang Barat) hingga Km 70 (Cikampek)
- Periode I: 17-20 Maret 2026 pukul 14.00 - 24.00 WIB
- Periode II: 21 Maret 2026 pukul 12.00 - 20.00 WIB, 22 Maret 2026 pukul 09.00 - 18.00 WIB
Arus Balik
- Tol Jakarta-Cikampek Km 70 hingga Km 47: 23 – 29 Maret 2026
- Tol Jagorawi Km 21 (Gunung Putri) hingga Km 8 (Cipayung): 24-29 Maret 2026 pukul 14.00 - 19.00 WIB
Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jalur Tol
Pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan di beberapa ruas tol utama. Berikut ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini:
Arus Mudik
- Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Tol Semarang-Batang Km 414
- Tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98
- Waktu berlaku: 17 – 20 Maret 2026
Arus Balik
- Tol Semarang-Batang Km 414 hingga Tol Jakarta-Cikampek Km 47
- Tol Tangerang-Merak Km 98 hingga Km 31
- Waktu berlaku: 23 – 29 Maret 2026
Namun demikian, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional jalan tol.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Jalur Laut Resmi Dibuka, Cek Rutenya
Aturan tersebut berlaku di sejumlah ruas tol dan jalan nasional di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah. Beberapa jalur yang terdampak antara lain Tol Jakarta-Cikampek, jaringan Tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatera, jalur Pantura, serta jalur selatan.
Meski demikian, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Kendaraan tersebut tetap harus dilengkapi dokumen muatan resmi dan tidak melanggar aturan over dimension over loading (ODOL).
Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal rekayasa lalu lintas, seperti one way, contra flow, dan sistem ganjil genap.
