Tahun ini, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di Rp4,3 juta. Berikut rincian paket maksimal penukaran uang baru:
- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Total keseluruhan paket mencapai Rp5,3 juta per orang.
Estimasi Batas Penukaran di Beberapa Bank
Selain melalui Bank Indonesia, masyarakat juga bisa menukar uang baru di bank umum dengan estimasi batas penukaran berikut:
- BCA: Rp100.000 – Rp3.800.000
- BRI: Rp100.000 – Rp4.000.000
- Mandiri: Rp100.000 – Rp4.300.000
Perlu diketahui, nominal tersebut bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan internal masing-masing bank.
Penukaran Uang Baru Gratis Tanpa Biaya
Kabar baik bagi masyarakat, layanan penukaran uang baru baik di bank maupun kas keliling BI tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis. Syarat yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran:
- Membawa KTP asli
- Uang yang ditukarkan harus layak edar
- Tidak dilipat atau distaples
- Tidak dicoret maupun rusak parah
Bank Indonesia menegaskan bahwa kondisi uang sangat memengaruhi kelancaran proses penukaran.
Baca Juga: Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bandung, Cek Tempat Penukaran Uang Baru
Wajib Daftar Lewat PINTAR BI
Agar antrean lebih tertib dan layanan lebih nyaman, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi PINTAR BI. Melalui platform ini, masyarakat dapat:
- Memilih provinsi dan lokasi penukaran
- Menentukan tanggal serta jam layanan
- Memilih nominal dan pecahan uang sesuai kuota
Setelah mengisi data seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email aktif, pemesan akan memperoleh bukti reservasi. Saat hari penukaran, masyarakat cukup membawa KTP asli dan bukti pemesanan untuk melakukan proses cash to cash sesuai nominal yang telah dipilih.
Dengan aturan baru ini, Bank Indonesia berharap distribusi uang rupiah menjelang Lebaran 2026 berjalan lebih tertib, merata, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang ingin menjalankan tradisi berbagi uang baru saat Hari Raya.
